Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca, S.Sos menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda (Sosper) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan X (sepuluh) bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14 A Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (26/11/2025).
Saat membuka Sosper, Meinsani politisi PPP menekankan Poin utama dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 yaitu kewajiban Pemerintah Kota, merupakan amanat untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat.
“Mengapa perda ini penting karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” terang Meinsani yang akrab disapa Haji Sani.
Dirinya juga berjanji memfasilitasi jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.
Sosper kali ini menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah dr.Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Aristo A.Kadir Akademisi, Laheru, S Sos., M.Si mewakili Kadis Sosial Kota Makasssr, Anggota DPRD Makassar, H.Meinsani Kecca, S.Sos dan dipandu Andi Arifuddin, SE sebagai moderator kegiatan ini.q
Sementara salah satu pemateri, Kadis Kesehatan Makasssr, dr. Nursaidah Siarajuddin mengatan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberi tahu warga tentang hak dasar mereka untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.
Selain itu sosialisasi ini juga untuk memberikan kejelasan secara rinci mengenai sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kota Makassar.
” Memastikan masyarakat paham bahwa pembebasan biaya dan pelayanan dasar kesehatan untuk warga kota sudah terjamin,” ucapnya. (Na)


