Makassar, Newstabir.com – Hari pertama masuk kerja pasca Libur dan Cuti Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea langsung menertibkan pedagang kaki lima (PK5) disepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Demikian disampaikan Kasi Trantib dan Pebegakan Peraturan Daerah Kecamatan Tamalanrea, Abdullah usai memimpin penertiban PK5 di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (09/05/2022).
Menurut Abdullah yang akrab disapa Bang Aldi keberadaan PK5 yang berjualan dibahu jalan selain nelabggar Perda dan Perwali juga merusak estetika Kota. Olehnya itu Aldi berharao Satpol PP bertindak tegas dan profesional dalam pengawasan, pengendalian dan penertiban PK5 sesuai Tupoksi.
Abdullah berharap kepada seluruh masyarakat Tamalanrea agar tetap menjaga dan memelihara lingkungan tetap bersih dan sehat, begitupun PK5 tidak berjualan dibahu jalan, diatas drainase/got yang jelas melanggar perda dan perwali. (Na)