Makassar, Newstabir.com – Harry Kurnia Pakambanan resmi ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Makassar.
Harry Kurnia menggantikan Abdi Asmara, sesuai Keputusan gubernur Sulsel 1019/IV/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Makassar, Kamis (28/04/2022).
Ketua DPRD Makassar mengucapkan terimakasih atas pengabdian Abdi Asmara selama menjabat sebagai anggota DPRD makassar (2019-2021).
Kegiatan ini juga dihadiri Walikota Makassar, Moh.RamdhannPomanti sekaligus mengucapkan selamat Kepada Anggota DPRD Kota Makassar, Hary Kurnia pengganti antar waktu dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Biringlanaya-Tamalanrea.
Sekadar diketahu, pada Pileg 2019 lalu, Abdi memperoleh suara 6.249, posisi kedua M Ali Wirya meraih 1.263 suara dan posisi ketiga Harry Kurnia Pakambanan 1.026 suara.
Ali Wirya adalah caleg memperoleh suara terbanyak kedua setelah Abdi Asmara. Namun, ia tak memenuhi syarat (TMS) meski rangking kedua suara terbanyak karen tersandung hukum. (na)