Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan bertempat di Karebosi Premier Hotel Makassar, Jumat (31/10/2025).
Saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2004, Rezeki Nur, politisi PKS menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini untuk menyebarluaskan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan 9 (Sembilan).
Lanjut Rezeki Nur, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pemberi kerja di Makassar, mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai Perda.
Menjamin adanya perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di wilayah Makassar.
Mengatur penyediaan dan pemanfaatan jasa ketenagakerjaan di kota Makassar.
Perda ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk sanksi administrasi berupa denda atau hukuman kurungan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam pasal-pasalnya, seperti keterlambatan pembayaran retribusi atau pelanggaran ketentuan perizinan.
Sosialisasi Perda No.9 tahun 2004 menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Dr.Pantja Nur Wahidin, M.Pd, Dardi, S Kep., Ns., M.Kep, dan Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep dipandu Fardi, S Kep.,M.Kes sebagai Moderator.
” Perda ini juga mengatur kesejahteraan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan, yaitu wajib memberikan gaji /upah minimum Provinsi dan Kota, pengusaha juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 1 bulan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama, perusahaan wajib memberikan perlindungan kecelakaan di luar hubungan kerja
melalui asurans,” terang Rezeki Nur
Masih kata Rezeki Nur, Perda ini juga mengatur larangan bagi Pengusaha memperkerjakan anak di bawah umur, Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan hamil
yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan dan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 s/d pukul 05.00.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan antara pukul
23.00 s/d pukul 05.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; atau
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selam di tempat kerja;
c. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja /
buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul
23.00 05.00
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan sebagaimana
dimaksud wajib memperoleh persetujuan dari Walikota atau pejabat
yang ditunjuk. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dipungut biaya jasa
retribusi ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Na)


