Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sukseskan Urban Farming, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Mei 19, 2026

Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun Gelar Pengawasan APBD 2026 di Kelurahan Senga Kabupaten Luwu

Mei 19, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Kehadiran Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Rezeki Nur Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.9 Tahun 2004
Politik Oktober 31, 2025

Rezeki Nur Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.9 Tahun 2004

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan bertempat di Karebosi Premier Hotel Makassar, Jumat (31/10/2025).

Saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2004, Rezeki Nur, politisi PKS menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini untuk menyebarluaskan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan 9 (Sembilan).

Lanjut Rezeki Nur, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pemberi kerja di Makassar, mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai Perda.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Menjamin adanya perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di wilayah Makassar.
Mengatur penyediaan dan pemanfaatan jasa ketenagakerjaan di kota Makassar.

Perda ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk sanksi administrasi berupa denda atau hukuman kurungan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam pasal-pasalnya, seperti keterlambatan pembayaran retribusi atau pelanggaran ketentuan perizinan.

Sosialisasi Perda No.9 tahun 2004 menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Dr.Pantja Nur Wahidin, M.Pd, Dardi, S Kep., Ns., M.Kep, dan Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep dipandu Fardi, S Kep.,M.Kes sebagai Moderator.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

” Perda ini juga mengatur kesejahteraan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan, yaitu wajib memberikan gaji /upah minimum Provinsi dan Kota, pengusaha juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 1 bulan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama, perusahaan wajib memberikan perlindungan kecelakaan di luar hubungan kerja
melalui asurans,” terang Rezeki Nur

Masih kata Rezeki Nur, Perda ini juga mengatur larangan bagi Pengusaha memperkerjakan anak di bawah umur, Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan hamil
yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan dan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 s/d pukul 05.00.

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan antara pukul
23.00 s/d pukul 05.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; atau
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selam di tempat kerja;
c. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja /
buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul
23.00 05.00

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan sebagaimana
dimaksud wajib memperoleh persetujuan dari Walikota atau pejabat
yang ditunjuk. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dipungut biaya jasa
retribusi ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Na)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleLurah Paccerakkang Pimpin Jumat Bersih di RT07/RW03 Mangga 3
Next Article Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah, Tanpa Bebani APBD

Berita Lainnya:

Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
Politik

Gelar Reses Anggota DPRD Makassar Yulius Patandianan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Februari 14, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Sukseskan Urban Farming, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Mei 19, 2026

Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun Gelar Pengawasan APBD 2026 di Kelurahan Senga Kabupaten Luwu

Mei 19, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Kehadiran Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.