Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

September 13, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat
  • Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI
  • Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
  • Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare
  • Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring
  • Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM
  • Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
  • Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป Rezeki Nur Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.9 Tahun 2004
Politik

Rezeki Nur Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.9 Tahun 2004

Tabir NewsBy Tabir NewsOktober 31, 2025 Politik
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com โ€“ Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan bertempat di Karebosi Premier Hotel Makassar, Jumat (31/10/2025).

Saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2004, Rezeki Nur, politisi PKS menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini untuk menyebarluaskan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan 9 (Sembilan).

Lanjut Rezeki Nur, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pemberi kerja di Makassar, mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai Perda.

Menjamin adanya perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di wilayah Makassar.
Mengatur penyediaan dan pemanfaatan jasa ketenagakerjaan di kota Makassar.

Perda ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk sanksi administrasi berupa denda atau hukuman kurungan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam pasal-pasalnya, seperti keterlambatan pembayaran retribusi atau pelanggaran ketentuan perizinan.

Sosialisasi Perda No.9 tahun 2004 menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Dr.Pantja Nur Wahidin, M.Pd, Dardi, S Kep., Ns., M.Kep, dan Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep dipandu Fardi, S Kep.,M.Kes sebagai Moderator.

” Perda ini juga mengatur kesejahteraan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan, yaitu wajib memberikan gaji /upah minimum Provinsi dan Kota, pengusaha juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 1 bulan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama, perusahaan wajib memberikan perlindungan kecelakaan di luar hubungan kerja
melalui asurans,” terang Rezeki Nur

Masih kata Rezeki Nur, Perda ini juga mengatur larangan bagi Pengusaha memperkerjakan anak di bawah umur, Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan hamil
yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan dan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 s/d pukul 05.00.

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan antara pukul
23.00 s/d pukul 05.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; atau
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selam di tempat kerja;
c. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja /
buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul
23.00 05.00

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh perempuan sebagaimana
dimaksud wajib memperoleh persetujuan dari Walikota atau pejabat
yang ditunjuk. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dipungut biaya jasa
retribusi ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Na)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Wali Kota Makassar IAS Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sulsel

Juli 19, 2026 Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026 Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026 Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026 Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026 Politik

Gelar Reses Anggota DPRD Makassar Yulius Patandianan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Februari 14, 2026 Politik
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

By Tabir NewsSeptember 13, 20260

Makassar, Newstabir com โ€” Memasuki usia satu dekade, keluarga besar Klinik PADAIDI Medical Center merayakan…

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare

September 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Dekade Klinik PADAIDI Medical Center Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

September 13, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.