Luwuk, Newstabir.Com – Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang perempuan lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Minggu (06/02/2022).
Perempuan berinisial WH alias Y (39) asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ini diringkus di depan Gedung Nasional, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkoba di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu makmur SH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di depan Gedung Nasional.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,98 gram ini ditemukan di dalam dompet warna hitam milik tersangka,” beber Iptu Makmur.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa lima pack sachet plastik kosong dan sebuah timbangan digital.
“Tersangka sudah kita tahan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Makmur.(rahmat)