Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026

Moment Peringatan Hardiknas 2026, KORMI Kota Makassar Dorong Siswa Kembali Gemari Olahraga Tradisional

Mei 2, 2026

Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster

Mei 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Jadwal, Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Politik September 26, 2024

Jadwal, Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Tahapan yang akan dilewati berikutnya yakni masa kampanye Pilkada dari masing-masing pasangan calon.

Dilansir laman KPU, kampanye merupakan kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan kepada pasangan calon untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan citra diri. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Simak inilah jadwal kampanye Pilkada serentak 2024 mulai dari tanggal dimulai, berakhir hingga aturan dan larangannya.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak selama kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara.

Dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

Aturan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi yakni:

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Metode Kampanye Pilkada 2024
Selama melaksanakan kampanye terdapat sejumlah metode yang dapat dipilih oleh pasangan calon. Di antarannya yakni:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka atau dialog

3. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum

5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik. Khusus metode kampanye di media massa baik cetak ataupun elektronik hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan

Larangan Kampanye Pilkada 2024
Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.(dtk)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMasyarakat Bangkala Peringati Maulid
Next Article Perkuat Pengamanan Pilkada 2024, Polres Soppeng Terima Penugasan 32 Personel BKO Yon C Pelopor/ Brimob Bone

Berita Lainnya:

Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
Politik

Gelar Reses Anggota DPRD Makassar Yulius Patandianan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Februari 14, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026

Moment Peringatan Hardiknas 2026, KORMI Kota Makassar Dorong Siswa Kembali Gemari Olahraga Tradisional

Mei 2, 2026

Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster

Mei 2, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.