Makassar, Newstabir.com – Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Keputusan tersebut membuat UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.657.527.
“Kenaikan UMP di Sulsel sebesar 6,5 persen ini merupakan langkah yang sangat signifikan,” ujar Cicu di Makassar, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di Sulsel.
Sebab, memberikan ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah meningkatnya tekanan ekonomi.
“Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha,” ujarnya. (*)


