Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

Juni 1, 2026

Donor Darah Masjid Nur Intan Lestari Kumpulkan 20 Kantong

Juni 1, 2026

Perwira TNI Mansur Sau Siap Berkontribusi Besarkan Pangkep 2029

Mei 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป MK Tetapkan Patokan Selisih Suara untuk Gugatan PHP
Hukum Desember 13, 2024

MK Tetapkan Patokan Selisih Suara untuk Gugatan PHP

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal Perkara Hasil Pemilihan (PHP).

Tak hanya itu, MK juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

Gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

1. Untuk Provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen.

2. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen

3. Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, dan

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

4. Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota;

1. Jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen,

2. Jumlah penduduk 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen,

3. Jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen, dan

4. Jumlah penduduk diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. (int)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMK Sudah Terima 15 Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi
Next Article Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Kenaikan UMP Tahun 2025

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

Juni 1, 2026

Donor Darah Masjid Nur Intan Lestari Kumpulkan 20 Kantong

Juni 1, 2026

Perwira TNI Mansur Sau Siap Berkontribusi Besarkan Pangkep 2029

Mei 31, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.