Barru, Newstabir.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Andi Ina Kartika Sari, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) no.4 tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut di dua lokasi yaitu Dusun Lipukasi, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau dan Dusun Kejuara Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja.
Kegiatan Sosialisasi tersebut, Tentang Pengembangan Pertanian Organik di Dusun Kajuara, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, Kamis (07/07/2022) sore.
Andi Kartika Sari dalam sambutannya mengatakan tujuan Sosper kali ini pertaman ingin pangan yang sehat dan tanah terpelihara.
Menurutnya,penggunaan pestisida secara tidak teratur dapat mempengaruhi kadar keasaman tanah.Sehingga berdampak pada kualitas hasil pertanian.Ada ambang batasnya sehingga harus dikendalikan melalui sistem pertanian organik ini,
Kegiatan dihari Kepala Desa, pada tokoh masyarakat, para tokoh pemuda, serta ratusan masyarakat. (Syam/Asnawi)

