Makassar, Newstabir.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi telah menerima berkas usulan hak angket terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kamis (03/07/2025).
Cicu-panggilan akrab Andi Rachmatika Dewi menerima berkas usulan dari tim Inisiator hak angket yang dipimpin legislator Golkar Kadir Halid disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina (Golkar) dan Fauzi Andi Wawo (PKB).
Sejumlah pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga hadir diantaranya Ketua Fraksi PPP Saharuddin, Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Sadar, Wakil Ketua Komisi A Mizar Roem (Nasdem), Wakil Ketua Komisi D Andi Aan Nugraha (Nasdem), Anggota Komisi E Andi Patarai Amir (Golkar), serta Anggota Komisi C, Jasrum (Golkar) dan H. Muhammad (Nasdem).
“Alhamdulillah, hari ini teman-teman pengusul telah menyerahkan naskah hak angket kepada pimpinan DPRD. Ada Ibu Ketua, Pak Wakil Ketua RP, dan Pak Wakil Ketua Uci,”ujar Kadir Halid usai penyerahan.
Untuk menjadi Pansus Hak Angket, dibutuhkan persetujuan 3/4 persen wakil rakyat yang kini berjumlah 84 orang, atau sekitar 65 orang yang hadir dalam rapat paripurna.
Kadir menjelaskan bahwa usulan hak angket ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap pengelolaan aset Pemprov di kawasan CPI, yang sejak awal kerja sama sudah berlangsung lebih dari 13 tahun.
“Jumlah anggota yang telah menandatangani usulan ini sebanyak 30 orang. Kami menilai hak angket diperlukan untuk mengembalikan aset milik Pemprov seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI,”ucap Kadir Halid yang juga Ketua Komisi D ini.
Kadir juga menyinggung nilai ekonomis aset tersebut. “Jika kita merujuk harga pasaran saat ini di kawasan CPI, yaitu sekitar Rp20 juta per meter persegi, maka nilai total aset mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun,”jelasnya.
Selain persoalan pengembalian aset, usulan hak angket juga akan menyoroti kerja sama reklamasi yang dijalin oleh Pemprov dengan PT Yasmin. Dari total 157 hektare lahan yang direncanakan, baru 106 hektare yang direklamasi. Dari luas itu, baru 38 hektare yang diserahkan ke Pemprov, belum termasuk 12 hektare yang memang sudah merupakan aset pemerintah sebelum kerja sama berlangsung.
“Kami ingin menelusuri lebih lanjut apa saja kendala dalam kerja sama ini. Sebab, sudah empat kali dilakukan adendum, namun proses tidak berjalan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Terkait respons pimpinan DPRD, Kadir menyampaikan bahwa pimpinan menyambut baik usulan tersebut.
“Pimpinan DPRD sangat merespons positif dan menerima usulan hak angket karena sudah memenuhi syarat sesuai tata tertib, yaitu minimal ditandatangani oleh 15 anggota dari minimal dua fraksi,” ujarnya.
Adapun fraksi-fraksi yang menyatakan dukungan dalam usulan ini meliputi Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PKS, dan Fraksi Harapan. Sementara Fraksi Demokrat dan PDIP belum menandatangani, namun Kadir Halid optimistis PDIP akan memberikan dukungan.(*)


