Makassar, Newstabir.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Hal tersrbut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, Rusmin usai melantik dan pembekalan 555 orang PTPS dari 572 TPS Kecamatan Biringkanaya, masih ada 17 orang PTPS yang belum dilantik yang digelar di Dalton Hotel Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (22/01/2024).
Rusmin kembali menegaskan kepada teman-teman PTPS yang baru saja dilantik agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas dan netrakitas.

Ketua Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, Rusmin saat nembawakan materi pembekalan anggota PTPS menekankan tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS untuk menyukseskan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 tibggal beberapa hari lagi.

Berikut tugas, wewenang dan Kewajiban PTPS :
Tugas PTPS Pemilu 2024:
1. Persiapan Pemungutan Suara;
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
3. Persiapan penghitungan suara
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang PTPS Pemilu 2024:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno devisi pelanggaran data dan informasi, anggota Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, Tripika Biringkanaya, Sekretaris Panwaslu Biringkanaya Staf Panwaslu Biringkanaya, PKD se-Kecamatan Biringkanaya dan para undangan.(na). Editor : Nurlan Ahaba.


