Makassar, Newstabir.com – Rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali diwarnai ketidakhadiran Badan Kepegawaian Daerah (BKD), memicu reaksi keras dari Komisi A DPRD Sulsel.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, kehadiran BKD dinilai krusial karena pembahasan telah memasuki tahap akhir sebelum dokumen diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar).
Ketua Komisi A, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah memiliki kewajiban untuk hadir dalam forum resmi, terutama yang berkaitan dengan evaluasi kinerja pemerintahan.
Menurutnya, absennya BKD mencerminkan kurangnya komitmen terhadap proses akuntabilitas yang sedang berjalan.
Ia menilai kondisi ini dapat berdampak pada terhambatnya pembahasan serta penyusunan rekomendasi strategis.
Anggota Komisi A lainnya juga mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap BKD telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan lebih dari satu kali.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak terkait tetap tidak menghadiri rapat.
Karena tidak adanya perwakilan yang hadir, pembahasan bersama BKD pun tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Pengamat Politik Kritik Efektivitas Efisiensi Energi Pemerintah: MBG dan Patronase Jadi Sorotan
Komisi A memastikan akan melaporkan hal tersebut kepada Banggar sebagai bagian dari catatan resmi dalam proses pembahasan LKPJ.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa sebelumnya telah disepakati kehadiran kepala OPD tidak dapat diwakilkan.
Aturan tersebut telah dipatuhi oleh instansi lain, sehingga ketidakhadiran BKD menjadi sorotan tersendiri. (*)


