Makassar, Newstabir.com – Sekretariat DPRD Sulsel memberikan klarifikasi terkait opini publik atas belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, M Jabir menjelaskan, belanja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan konsumsi pribadi.
“Belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Kamis (16/04/2026).
Ia menegaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD. Selain itu, belanja tersebut juga digunakan untuk menunjang fungsi representasi, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Bahwa semua rincian biaya belanja rumah tangga Pimpinan DPRD yang telah tertuang dalam dokumen DPA dan aplikasi SIRUP merupakan perkiraan perencanaan kebutuhan dalam satu tahun dan disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku,” terangnya lagi.
Dalam pelaksanaannya, kata Jabir, realisasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap bulan. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang tersedia otomatis digunakan, sehingga masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Dari sisi mekanisme, pengadaan belanja dilakukan melalui prosedur resmi pemerintah, termasuk melalui e-katalog dan penyedia yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.
“Adapun mekanisme pengadaan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD tersebut telah melalui prosedur barang dan jasa Pemerintah dalam hal ini dilaksanakan melalui e-katalog oleh penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (*)


