Makassar, Newstabir.com – Pihak DPRD Sulsel mendesak pemerintah setempat agar pengawasan tambang diperketat menyusul adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026.
“Hingga Juni ini aktivitas itu menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Kamis (18/06/2026)
Selain itu, lanjut dia, juga akan mempercepat degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Sementara itu laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal mendominasi hampir 70 persen dari total kegiatan pertambangan galian C di daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadir mengatakan DPRD Sulsel meminta Gubernur untuk melayangkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan evaluasi mendalam terhadap izin perusahaan yang melakukan penambangan di Kabupaten Enrekang, Maros, Gowa, Jeneponto dan Takalar.
Rekomendasi tersebut dipandang sebagai sebuah urgensi hukum mengingat adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Sulsel juga meminta Pemprov Sulsel untuk memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.
DPRD juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dengan tidak hanya menindak pekerja yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor utama di balik praktik tambang ilegal. (*)


