Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Munafri Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif

Juni 17, 2026

Wali Kota Munafri Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram

Juni 16, 2026

Wali Kota Munafri Terima Audiensi Kepala BPS Kota Makassar

Juni 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Metode Coblos
Politik Juli 28, 2023

KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Metode Coblos

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Pemilu 2024 masih menggunakan pencoblosan sebagai metode pemberian suara, bukan contreng atau metode lain.

“Coblos, masih,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara singkat kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Adapun metode pencoblosan ini bukan hanya diatur KPU, namun merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD.”

UU Pemilu juga mengatur bahwa tidak semua pencoblosan sah. Menurut Pasal 386, suara baru dinyatakan sah jika sesuai dengan ketentuan.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Pertama, surat suara yang dicoblos haruslah surat suara yang telah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk pilpres, suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik pengusung.

Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD, tanda coblos harus berada pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.

Untuk pemilu legislatif DPD, tanda coblos harus terdapat pada 1 calon perseorangan.(int)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleGelar Pertemuan Bisnis, Presiden Tekankan Komitmen Indonesia Jaga Investasi
Next Article Pengurus Inkanas Ranting Khusus Batalyon C Pelopor Dikukuhkan, Danyon Ichsan: Sarana Melahirkan Atlet Berprestasi

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Munafri Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif

Juni 17, 2026

Wali Kota Munafri Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram

Juni 16, 2026

Wali Kota Munafri Terima Audiensi Kepala BPS Kota Makassar

Juni 16, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.