Makassar, Newstabir com – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada 12 titik jalan di Kota Makassar, selama Pemilu 2024.
KPU Makassar pun akan menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.
Diketahui, kebijakan itu menindaklanjuti permohonan KPU Makassar perihal lokasi pemasangan APK dan permohonan lokasi rapat umum kampanye. Nama jalan yang dilarang mengacu dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 28 tahun 2023.
“Dalam suratnya, Danny Pomanto turut mengizinkan tiga lokasi untuk menjadi tempat pelaksanaan rapat umum kampanye Pemilu 2024. Lokasi yang dimaksud, yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP, terang Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.
Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan bergulir mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:
01.Jalan Jenderal Sudirman;
02.Jalan Jenderal Ahmad Yani
03.Jalan Penghibur;
04.Jalan Haji Bau;
05.Jalan Somba Opu;
06.Jalan Pasar Ikan;
07 Jalan Ujung Pandang;
08.Jalan Balai Kota;
09.Jalan Gunung Bawakaraeng;
10 Jalan Dr Sam Ratulangi;
11.Jalan Urip Sumoharjo;
13.Jalan AP Pettarani. (*)


