Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Jamu Peserta Simposium Internasional Kelautan dan Perikanan Lewat Gala Dinner

Juni 21, 2026

Hadiri Pelantikan Pengurus IKDA Cabang Makassar, Munafri Minta DAI Perkuat Pencerahan Agama

Juni 21, 2026

Munafri : Pemkot Gandeng PMI Makassar Laksanakan Donor Darah Setiap Pekan Seluruh Kecamatan

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Mari Awasi Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Nasional Februari 11, 2023

Mari Awasi Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

 

Makassar, Newstabir.com – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan di gelar mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) biasa juga disebut PPDP yang akan melaksanakan tugas secara serius, penuh tanggungjawab dan sesuai prosedur sebagaimana diatur oleh KPU baik PKPU 7 2022 dan perubahannya maupun SK KPU 027 2023.

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

Sekedar diketahui ada beberapa potensi kerawanan yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Coklit di antaranya pantarlih/PPDP melakukan Coklit tidak mendatangi rumah pemilih (kerja diatas Meja), tidak menghapus data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), Pantarlih tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, tidak menghapus data pemilih TNI/Polri dan Pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.

Untuk memastikan semua hak konstitusional warga negara terakomodir, mari kita awasi bersama-sama tahapan penyususan daftar pemilih yang diawali dengan pencoklitan (pencocokan dan penelitian) yang dilaksanakan oleh PPDP.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Berikut Syarat Warga Negara Indonesia Untuk Bisa Memilih yang mengacu pada Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022

1. WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(na). Editor : Nurlan Ahaba

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleAnggota DPR-RI Supriansa Bantu Korban Puting Beliung di Soppeng
Next Article Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Berita Lainnya:

Nasional

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Juni 19, 2026
Daerah

Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Pemkot Parepare

Juni 8, 2026
Nasional

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Mei 30, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Jamu Peserta Simposium Internasional Kelautan dan Perikanan Lewat Gala Dinner

Juni 21, 2026

Hadiri Pelantikan Pengurus IKDA Cabang Makassar, Munafri Minta DAI Perkuat Pencerahan Agama

Juni 21, 2026

Munafri : Pemkot Gandeng PMI Makassar Laksanakan Donor Darah Setiap Pekan Seluruh Kecamatan

Juni 20, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.