Makassar, Newstabir.com – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan di gelar mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) biasa juga disebut PPDP yang akan melaksanakan tugas secara serius, penuh tanggungjawab dan sesuai prosedur sebagaimana diatur oleh KPU baik PKPU 7 2022 dan perubahannya maupun SK KPU 027 2023.
Sekedar diketahui ada beberapa potensi kerawanan yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Coklit di antaranya pantarlih/PPDP melakukan Coklit tidak mendatangi rumah pemilih (kerja diatas Meja), tidak menghapus data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), Pantarlih tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, tidak menghapus data pemilih TNI/Polri dan Pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.
Untuk memastikan semua hak konstitusional warga negara terakomodir, mari kita awasi bersama-sama tahapan penyususan daftar pemilih yang diawali dengan pencoklitan (pencocokan dan penelitian) yang dilaksanakan oleh PPDP.

Berikut Syarat Warga Negara Indonesia Untuk Bisa Memilih yang mengacu pada Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022
1. WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(na). Editor : Nurlan Ahaba

