Makassar, Newstabir.com – Sekadar diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sementara besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp 38.799.000
Gaji anggota Rp 35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp 18.194.000
Gaji snggota Rp 16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp 11.540.700
Gaji anggota Rp 10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp 25.866.000
Gaji anggota Rp 23.991.000
Selain gaji, ketua dan anggota Bawaslu ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)