Makassar, Newstabir.com – MenPAN RB sepakat tidak ada passing grade dan pengangkatan PPPK secara otomatis, kelulusan tenaga honorer ditentukan lewat ini.
Saat ini, tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk dapat mengikuti seleksi pengangkatan PPPK tahap 2.
Diketahui, pendaftaran seleksi pengangkatan PPPK tahap 2 telah resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Tenaga honorer yang lulus seleksi administrasi tahap 2 nantinya akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi PPPK.
Rini Widyantini selaku MenPAN RB mengungkap bahwa seleksi pengangkatan PPPK merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.Seperti dilansir Ayobandung.com (14/01)
Diketahui, penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu amanat UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Kendati demikian, Aba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara otomatis.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Tak hanya itu, kelulusan tenaga honorer pada seleksi pengangkatan PPPK juga tidak ditentukan berdasarkan passing grade.
MenPAN RB sepakat bahwa kelulusan tenaga honorer pada seleksi pengangkatan PPPK akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Tenaga honorer yang berhasil mendapatkan peringkat terbaik pada tahap seleksi dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, tenaga honorer juga tetap harus memenuhi lowongan kebutuhan agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB sepakat tidak ada passing grade dan pengangkatan PPPK secara otomatis, kelulusan tenaga honorer ditentukan lewat ini. (*)


