Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

Juli 30, 2026

Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah

Juli 29, 2026

Bunda PAUD Makassar Ajak Anak Cintai Lingkungan Lewat Storytelling

Juli 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar
  • Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah
  • Bunda PAUD Makassar Ajak Anak Cintai Lingkungan Lewat Storytelling
  • Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026
  • Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V
  • Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno
  • Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning
  • Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป MK : Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun
Hukum

MK : Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama 1 Tahun

Tabir NewsBy Tabir NewsNovember 15, 2024 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan.

Keputusan itu dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MK menyatakan Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11/2024).

Dalam perkara ini, Suhartoyo juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta agar desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi peblisit.

Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C UU 10/2016 tentang Pilkada.

MK menyatakan Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai;

“Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota,” bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera diterapkan.

Namun saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Sehingga, model peblisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.

“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.(*)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Ragam

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

By Tabir NewsJuli 30, 20260

Makassar, Newstabir com – Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos.,M.M., menerima audiensi Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…

Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah

Juli 29, 2026

Bunda PAUD Makassar Ajak Anak Cintai Lingkungan Lewat Storytelling

Juli 29, 2026

Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026

Juli 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Camat Biringkanaya Terima Audiensi IPSM Kota Makassar

Juli 30, 2026

Wali Kota Munafri Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah

Juli 29, 2026

Bunda PAUD Makassar Ajak Anak Cintai Lingkungan Lewat Storytelling

Juli 29, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.