Baur SIM Satlantas Polres Takalar, Aiptu Wahyu
Takalar, Newstabir.com – Masyarakat dalam mengurus SIM baru atau perpanjangan wajib melengkapi kelengkapan yang sudah di tentukan,Selain itu juga wajib mengikuti uji teori dan uji praktik.
Hal tersebut disampaikan Baur SIM Satlantas Polres Takalar, Aiptu Wahyu kepada Newstabir.com, Selasa (07/05/2025).
Lanjut Wahyu, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.
“Dalam prosedur mengurus SIM perpanjangan atau pengajuan baru masyarakat wajib melengkapi persyaratan yang sudah di tentukan baik itu KTP maupun surat sehat serta persyaratan lainnya tidak terkecuali Roda 4 maupun Roda 2,” terang Wahyu.
Masih kata Wahyu, Masyarakat dalam mengurus SIM baru atau perpanjangan wajib melengkapi kelengkapan yang sudah di tentukan,Selain itu juga wajib mengikuti uji teori dan uji praktik dan lulus. (kasim).


