Makassar, Newstabir.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Tamalanrea kembali melakukan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PK5) dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum disepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Demikian disampaikan Kasi Trantib dan Pebegakan Peraturan Daerah Kecamatan Tamalanrea, Abdullah kepada Newstabir.com, Minggu (29/05/2022).
Aldi sapaan akrab Abdullah mengatakan, patroli ini rutin dilaksanakan setiap dua kali seminggu untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan menjaga estetika Kota Makassar, khususnya pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Patroli ini pada dasarnya ingin menyampaikan ke pedagang yang menggunakan badan jalan atau trotoar untuk tidak berjualan di sekitar jalan tersebut, karena dengan memanfaatkan fasilitas umum, dapat mengganggu ketertiban umum, dan melanggar Perda dan Perwali,” terang Aldi
Abdullah berharap kepada seluruh masyarakat Tamalanrea khususnya PK5 tidak berjualan lagi dibahu jalan, diatas drainase/got yang jelas melanggar perda dan perwali. (Na)