Makasssr, Newstabir.com – Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko mengatakan jalur domisili untuk jenjang SD dan SMP adalah berdasarkan pemetaan wilayan prioritas atau jarak. Sehingga secara tidak langsung, jarak adalah penentu utama calon murid diterima atau tidak lewat jalur domisili.
“Sedangkan untuk jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA, calon murid baru bisa memilih sekolah yang berada di wilayah domisili calon murid baru dengan urutan seleksi, pertama kemampuan akademik, kedua prioritas pemetaan wilayah, ketiga pilihan sekolah, dan keempat waktu pendaftaran,” kata Sarjoko melalui pesan singkat, Selasa 17 Juni 2025. Dikutip dari Tempo.Co
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, sebelumnya juga menyebut banyak keluhan orang tua soal jalur domisili tersebut. Banyak orang tua mengeluh pada JPPI dan mengatakan bingung dengan syarat jalur domisili. “Karena ujung-ujungnya ternyata yang diukur itu adalah prestasi,” kata Ubaid.
Ubaid bahkan mengistilahkan jalur domisili pada SPMB tahun ini dengan jalur ‘domisili rasa prestasi’. Dia juga menduga arah pendidikan ke depan akan kembali ke sistem prestasi. Sejalan dengan rencana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sudah diwacanakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang SPMB, kata Ubaid, memang tak mengurus detil soal aturan jalur domisili. Sehingga semua kebijakan soal syarat dan jumlah rombel tiap sekolah diatur oleh pemerintah daerah. “Jadi memang sekarang ini lebih mengarah memberikan karpet merah untuk mereka yang berprestasi,” katanya.(*)


