
Jakarta, Newstabir.com – Apa itu PKD Pemilu 2024? PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.
Terkait Tugas, Wewenang dan Kewajibannya PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.
Tugas PKD dalam Pemilu 2024
Tentang tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Tugas PKD Pemilu 2024 adalah:
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
– pelaksanaan kampanye;
– pendistribusian logistik Pemilu;
– pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
– pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
– pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pemilu 2024 adalah:
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
– Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pemilu 2024 adalah:
Kewajiban tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Kewajiban PKD Pemilu 2024
– Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
– Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
– Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
– Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
– Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

