Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengawasan APBD 2026, Anggota DPRD Sulsel Salman Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

Mei 24, 2026

Gelar Pengawasan APBD, Anggota DPRD Sulsel Edward Horas Tegas Sampaikan Ini

Mei 24, 2026

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD pada Pemilu 2024
Politik Januari 30, 2023

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD pada Pemilu 2024

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Apa itu PKD Pemilu 2024? PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

Terkait Tugas, Wewenang dan Kewajibannya PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.

Tugas PKD dalam Pemilu 2024
Tentang tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Tugas PKD Pemilu 2024 adalah:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
– pelaksanaan kampanye;
– pendistribusian logistik Pemilu;
– pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
– pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
– pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024 adalah:

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

– Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pemilu 2024 adalah:
Kewajiban tugas Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Kewajiban PKD Pemilu 2024

– Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
– Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
– Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
– Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
– Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBupati Soppeng Hadiri Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 Secara Video Conference
Next Article Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Soppeng

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Pengawasan APBD 2026, Anggota DPRD Sulsel Salman Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

Mei 24, 2026

Gelar Pengawasan APBD, Anggota DPRD Sulsel Edward Horas Tegas Sampaikan Ini

Mei 24, 2026

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.