Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Berikut Nama 55 Kepsek SMPN Se-Kota Makassar yang Baru Dilantik Wali Kota Munafri

Juni 23, 2026

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Upah Buruh Antara Harapan dan Realita
Nasional Mei 1, 2025

Upah Buruh Antara Harapan dan Realita

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Sebush Catatan May Day 2025

Makassar, Newstabir.com – Setiap tanggal 1 Mei, Dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai penghormatan atas perjuangan para pekerja dalam meraih hak-hak yang layak.

Termasuk di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei juga ikut memperingati sekaligus menyuarakan tuntutan para pekerja/buruh terkait kesejahteraan para buruh beserta keluarganya.

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

Kita ketahui bersana nasib buruh Indonesia justru terjerat dalam upah yang masih murah, eksploitasi brutal, dan ketidak pastian kerja yang jauh dari harapan.

Upah buruh seringkali menjadi titik konflik antara harapan buruh dengan realitas yang ada, terutama terkait kebutuhan hidup dan standar upah yang layak.

Harapan buruh untuk mendapatkan upah yang mencukupi seringkali tidak terwujud, karena berbagai faktor seperti rendahnya upah minimum, biaya hidup yang terus meningkat, dan ketidakpastian dalam jaminan sosial.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Buruh menginginkan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga, termasuk kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Buruh berharap mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan jaminan hari tua yang akan melindungi mereka dari risiko dan ketidakpastian dalam hidup.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan upah minimum yang lebih signifikan, sejalan dengan kenaikan biaya hidup dan produktivitas buruh.

Baca:Walikota dan Kapolrestabes Makassar Berkolaborasi Bina Bakat Anak Muda Makassar

Pemerintah perlu menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas, termasuk terkait standar upah, jam kerja, kondisi kerja, dan jaminan sosial.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Jadi kalau merunut kepada konstitusi dan aturan undang-undang dibawahnya jelas menyatakan bahwa upah itu harus berlandaskan kepada prinsip kemanusiaan dan berkeadilan yang tentu saja memenuhi kriteria “LAYAK”. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleGubernur ASS Dijadwalkan Akan Lepas Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Makassar 
Next Article Kodim 1408/Makassar Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Terong

Berita Lainnya:

Nasional

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Juni 19, 2026
Daerah

Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Pemkot Parepare

Juni 8, 2026
Nasional

Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Mei 30, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Berikut Nama 55 Kepsek SMPN Se-Kota Makassar yang Baru Dilantik Wali Kota Munafri

Juni 23, 2026

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.