Sebush Catatan May Day 2025
Makassar, Newstabir.com – Setiap tanggal 1 Mei, Dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai penghormatan atas perjuangan para pekerja dalam meraih hak-hak yang layak.
Termasuk di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei juga ikut memperingati sekaligus menyuarakan tuntutan para pekerja/buruh terkait kesejahteraan para buruh beserta keluarganya.
Kita ketahui bersana nasib buruh Indonesia justru terjerat dalam upah yang masih murah, eksploitasi brutal, dan ketidak pastian kerja yang jauh dari harapan.
Upah buruh seringkali menjadi titik konflik antara harapan buruh dengan realitas yang ada, terutama terkait kebutuhan hidup dan standar upah yang layak.
Harapan buruh untuk mendapatkan upah yang mencukupi seringkali tidak terwujud, karena berbagai faktor seperti rendahnya upah minimum, biaya hidup yang terus meningkat, dan ketidakpastian dalam jaminan sosial.
Buruh menginginkan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga, termasuk kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Buruh berharap mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan jaminan hari tua yang akan melindungi mereka dari risiko dan ketidakpastian dalam hidup.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan upah minimum yang lebih signifikan, sejalan dengan kenaikan biaya hidup dan produktivitas buruh.
Pemerintah perlu menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas, termasuk terkait standar upah, jam kerja, kondisi kerja, dan jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Jadi kalau merunut kepada konstitusi dan aturan undang-undang dibawahnya jelas menyatakan bahwa upah itu harus berlandaskan kepada prinsip kemanusiaan dan berkeadilan yang tentu saja memenuhi kriteria “LAYAK”. (*)


