Barru.NewsTabir.com Penyerahan Ranperda oleh Wakil Bupati (Wabup) Barru Aska Mappe Ke DPRD Barru dilakukan diruang rapat paripurna Kantor DPRD Barru, Senin (19/09/2022)
Penyerahan Ranperda tersebut. Diterima lansung Ketua DPRD Barru Lukman T
Mengawali sambutannya Wakil Bupati Barru mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan inayahnya
Sehingga hari ini berlansung sidang paripurna perubahan APBD 2022.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati menyampaikan hal-hal melatar belakangi perubahan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan.pasal 161 peraturan Pemerintah no 12 tahun 20019 tentang.pengelolan Keuangan.daerah perubahan dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai assumsi kebijakan umum publik Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan jenis belanja serta yang menyebabkan SILPA tahun anggaran harus digunakan tahun berjalan serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Lebih lanjut disampaikan Aska Penanganan covid 19 pemerintah Daerah menyusun disain perubahan APBD 2022 dengan.mencerminkan.antisipatif,responsif dan fleksibel merespon.ketidakpastian namun tetap kehati-hatian dan optimisme.
Selanjutnya berbagai kebijakan pemerintah dalam penyesuaian anggaran pendapatan belanja Daerah serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang mengamanatkan perekonomian untuk Daerah dalam menyesuaikan target pendapatan APBD penyesuaian. dalam belanja Daerah melalui Rasionalisasi belanja penggunaan selisih angaran hasil penyesuaian pendapatan Daerah dengan penyesuaian.belanja daerah terhadap dampak akibat kenaikan Bahan.Bakar Minyak “BBM”.
Untuk itu Pemerintah kabupaten Barru melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kebijakan pemerintah Pusat dalam rangka prioritas penggunaan APBD.
Dalam pelaksnaan adaptasi perubahan anggaran dan regulasi dalam.penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dengan.penyampaian.perubahan anggaran APBD 2022 diharapkan seluruh proses tahapan penyusunan perubahan.APBD kabupaten Barru dapat dilakukan sesuai dengan jadwal ditentukan
Kita bersyukur karena beberapa peroses tahapan penyusunan dapat diselesaikan bersama dan beberapa waktu lalu kita kita lakukan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kab.Barru dan DPRD Kab.Barru tentang.kebijakan umum perioritas dan plat
form anggaran sementara tahun.anggaran 2022.
Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan perubahan APBD tahun 2022 merupakan kesinambungan untuk pelaksanaan Program dan kegiatan tahun 2022 anggaran pokok dan berbagai penyesuaian indikator Program dan Kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat dan Target target sasaran yang telah mengacu sesuai kemampuan Keuangan.Daerah.
Penyusunan rancangan perubahan Anggaran Tahun 2022 disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan Daerah dan skala perioritas pembangunan Daerah,sasaran pembangunan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat sambung Aska.
Rancangan perubahan anggaran APBD 2022 kita serahkan menjadi harapan.kami beserta seluruh lapisan.masyarakat Barru agar rancangan APBD kab Barru Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan pembahasan dan.ditetapkan menjadi peraturan Daerah,jelas mantan.Kapolsek Tanete Riaja.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T didampingi ketua I dan II dan segenap Anggota DPRD Barru.para unsur Forkopinda,Sekda Barru.para Asisten Staf ahli dan para kepala SKPD/Kadis.
Adapun Rancangan Perubahan.APBD TA 2022 yang disetujui untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan.Daerah sbb:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp895.019.636.566,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi. Rp902.412.131.655,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp7.392.495.089,00 atau sebesar 0,82 persen. Secara rinci, realisasi pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah
PAD yang semula Rp79.368.076.620,00, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp80.653.632.709,00, bertambah sebesar Rp1.285.556.089,00 atau sebesar 1,59 Persen.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer yang semula Rp773.275.006.975,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp779.381.945.975,00, bertambah sebesar Rp6.106.939.000,00 atau sebesar 0,78 Persen.
c. Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang semula Rp42.376.552.971,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tetap menjadi Rp42.376.552.971,00 atau tidak mengalami perubahan.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp902.343.973.005,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp1.016.302.634.896,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp113.958.661.891,00 atau sebesar 11,21 persen. Secara rinci, belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Belanja Operasi
Belanja Operasi yang semula Rp689.193.204.551,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp710.041.685.868,00 bertambah sebesar Rp20.848.481.317,00 atau sebesar 2,94 Persen.
b. Belanja Modal
Belanja Modal yang semula Rp92.905.296.167,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp201.146.947.658,00 bertambah sebesar Rp108.241.651.491 atau sebesar 53,81 Persen.
c. Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga yang semula Rp24.291.396.287,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp9.283.041.336,00 berkurang sebesar Rp15.008.354.951,00 atau sebesar 161,67 Persen.
d. Belanja Transfer
Belanja transfer yang semula Rp95.954.076.000,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp95.830.960.034,00 berkurang sebesar Rp123.115.966,00 atau sebesar 0,12 Persen
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah yang semula Rp7.324.336.439,00 menjadi Rp113.890.503.241,00 Bertambah sebesar Rp106.566.166.802,00, pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan :
a. Penerimaan Pembiayaan
Pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp13.377.367.703,00 yang berasal dari SiLPA Tahun 2021, melalui perubahan ini penerimaan pembiayaan menjadi Rp118.943.534.505,00 atau bertambah Rp105.566.166.802,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp6.053.031.264,00, pada perubahan ini menjadi Rp5.053.031.264,00 atau berkurang Rp1.000.000.000,00
Semoga Allah swr senantiasa memberikan rahmat dan petunjuknya serta inayahnya sehingga rancangan peraturan Daerah perubahan APBD ini dapat dibahas disetujui, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Asn/Hms Barru)


