Makassar, Newstabir.com – Salah satu peran penting untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Ibu Mardiah usai melantik dan pembekalan 281 orang PTPS sesuai jumlah TPS di Kecamatan Tamalanrea yang dilaksanakan di Harper Hotel Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (22/01/2024).

Saat membawakan materi pembekalan, Ibu Mardiah menekankan kepada PTPS yang baru dilantik menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, demokratis dan netralitas setiap menjalankan tugas dan kewajiban untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024.

Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemiku 2024:
Tugas PTPS Pemilu 2024:
1. Persiapan Pemungutan Suara;
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
3. Persiapan penghitungan suara
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang PTPS Pemilu 2024:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno devisi pelanggaran data dan informasi, anggota Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Tripika Tamalanrea, Sekretaris Panwaslu Tamalabrea Staf Panwaslu Tamalanrea, PKD se-Kecamatan Tamalanrea dan para undangan.(na). Editor : Nurlan Ahaba.


