Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni

Mei 23, 2026

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Unhas

Mei 23, 2026

Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Cerita Perjuangan hingga Jadi Wali Kota Makassar

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Lantik 281 Orang PTPS. Ketua Panwaslu Kecamatan Tamalanrea Tekankan Ini
Politik Januari 23, 2024

Lantik 281 Orang PTPS. Ketua Panwaslu Kecamatan Tamalanrea Tekankan Ini

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Salah satu peran penting untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Ibu Mardiah usai melantik dan pembekalan 281 orang PTPS sesuai jumlah TPS di Kecamatan Tamalanrea yang dilaksanakan di Harper Hotel Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (22/01/2024).

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

Saat membawakan materi pembekalan, Ibu Mardiah menekankan kepada PTPS yang baru dilantik menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, demokratis dan netralitas setiap menjalankan tugas dan kewajiban untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024.

Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemiku 2024:

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Tugas PTPS Pemilu 2024:

1. Persiapan Pemungutan Suara;
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
3. Persiapan penghitungan suara
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024:

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno devisi pelanggaran data dan informasi, anggota Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Tripika Tamalanrea, Sekretaris Panwaslu Tamalabrea Staf Panwaslu Tamalanrea, PKD se-Kecamatan Tamalanrea dan para undangan.(na). Editor : Nurlan Ahaba.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKetua Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Lantik 555 Orang PTPS
Next Article Presiden Jokowi Tinjau Ruas Jalan Surakarta-Gemolong-Purwodadi

Berita Lainnya:

Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
Politik

Yulius Patandianan : Reses Langkah Penyerapan Aspirasi Konstituen

Februari 18, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni

Mei 23, 2026

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Unhas

Mei 23, 2026

Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Cerita Perjuangan hingga Jadi Wali Kota Makassar

Mei 22, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.