Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

Juni 13, 2026

Appi Tepati Janji Kampanye, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

Juni 13, 2026

Kelurahan Berua Menggelar Family Gathering dan Studi Tiru

Juni 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป DPR Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK
Politik Agustus 25, 2024

DPR Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/08/2024).

“Cuma satu kesimpulannya,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.

“Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” urai dia.

Baca:Andi Kaswadi Razak Jabat Ketua PD II Golkar Priode 2021-2026

“Bisa kita setujui?”

“Setuju..,” sambut hadirin.

“Alhamdulillahirobbilalamin,” lanjut Doli.

Baca:Andi Sudirman Sulaiman Akan Dilantik Jadi Gubernur Sulsel 10 Maret 2022

Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.

Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.

“Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak,” kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di rapat yang sama.

Baca:KPU Makassar Akan Rampungkan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat Sebelum Ramadhan

Ia pun membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, yakni Pasal 11 ayat (1), yang percis dengan draf yang bocor sebelumnya.

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.” (*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePoliteknik Industri Logam Morowali Gelar Wisuda Ke V Jenjang Diploma 3 Tahun 2023/2024
Next Article TNI Bersama Rakyat Sukseskan Pilkada 2024 di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara

Berita Lainnya:

Politik

Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

Mei 24, 2026
Politik

Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

Mei 20, 2026
Politik

Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

Februari 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

Juni 13, 2026

Appi Tepati Janji Kampanye, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

Juni 13, 2026

Kelurahan Berua Menggelar Family Gathering dan Studi Tiru

Juni 13, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.