Makassar, Newstabir.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka Pendaftaran dan Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Makassar serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Selatan mulai Tanggal 12 – 28 September 2024.
Pendaftaran dimasing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslu) Kecamatan di 15 Kecamatan se-Kota Makassar sesuai alamat Domisili/ sesuai alamat KTP.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS? Simak penjelasannya berikut ini.
Tugas Pengawas TPS
Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Pada Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang Pengawas TPS
Dalam menjalankan tugasnya sebagimana ketentuan Pasal 114 tersebut, Pengawas TPS diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 115. Pada Pasal 115, Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS
Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS.
Kewajiban Pengawas TPS, yakni:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.(*)


