Makassar, Newstabir.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama kepada 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/07/2025).
Dari total 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi Tahap I di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 248 orang masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, usai penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar.
Sementara Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.
“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.
Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.
“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.(*)


