Makassar, Newstabir.com – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan rapat paripurna maraton untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2025. Rapat penting ini akan dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, di Aula Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK). Keputusan ini diambil untuk memastikan proses legislasi tetap berjalan meskipun ada kendala.
Pemindahan lokasi rapat ini Gedung DPRD Sulsel rusak parah setelah dibakar oleh massa anarkis pada Sabtu, 30 Agustus dini hari. Oleh karena itu, kantor BMBK di kawasan perkantoran Dinas Prasarana Umum (PU) Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, dipilih sebagai lokasi sementara.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, menegaskan bahwa segala opsi telah disiapkan agar proses pemerintahan tidak terhambat. Lokasi sementara ini telah disetujui oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Biro Aset Daerah. Sebanyak 84 anggota DPRD Sulsel akan berkantor di tempat ini hingga kantor baru tersedia atau yang lama selesai direnovasi.
Lokasi Sementara dan Tantangan yang Dihadapi
Penggunaan Aula Kantor BMBK sebagai lokasi sementara bagi 84 anggota DPRD Sulsel merupakan solusi cepat untuk memastikan fungsi legislatif tetap berjalan. Rahman Pina menyatakan bahwa meskipun dengan segala keterbatasan, fasilitas ini adalah yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kesepakatan antara DPRD dan Gubernur telah tercapai mengenai penggunaan lokasi ini.
Belum ada kepastian mengenai berapa lama DPRD Sulsel akan menempati kantor dinas tersebut. Proses pembangunan atau renovasi Kantor DPRD yang terbakar membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Anggaran perbaikan juga belum diketahui secara pasti, apakah akan dibantu oleh pemerintah pusat atau sepenuhnya ditanggung daerah.
Insiden pembakaran kantor DPRD oleh massa anarkis pada akhir Agustus lalu menjadi pemicu utama pemindahan ini. Kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan, sehingga tidak memungkinkan aktivitas legislatif dilakukan di gedung lama. Situasi ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh anggota dewan dan staf terkait.
Jadwal Rapat Paripurna Maraton APBD-P 2025
Rapat paripurna yang akan digelar pada 8 September 2025 ini memiliki tiga agenda utama yang akan dilaksanakan secara maraton. Agenda pertama dimulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita, yaitu penjelasan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengenai Pengajuan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulsel tahun 2025.
Selanjutnya, agenda kedua dijadwalkan pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita. Pada sesi ini, akan ada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulsel tahun 2025. Ini adalah kesempatan bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan dan masukan mereka.
Agenda ketiga, yang merupakan sesi terakhir, akan berlangsung pukul 15.30 Wita hingga 17.00 Wita. Sesi ini berisi jawaban Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tersebut. Seluruh jadwal rapat ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, memastikan kelancaran proses pembahasan APBD Perubahan.
Gubernur Sulsel sebelumnya telah menyampaikan bahwa usulan pembangunan maupun renovasi bangunan DPRD pasca-insiden pembakaran telah diajukan kepada pemerintah pusat. Pengajuan ini dilakukan melalui surat resmi setelah asesmen perhitungan anggaran selesai dilaksanakan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam memulihkan fasilitas penting ini.
Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, “Kita sudah mengajukan surat, sudah ada standar form dikasih dari kementerian. Untuk, anggarannya kita ajukan sudah dihitung, itu sekitar Rp233 miliar dari provinsi ke pemerintah pusat.” Angka ini menunjukkan besarnya kerusakan dan biaya yang diperlukan untuk perbaikan menyeluruh.
Usulan pengajuan anggaran perbaikan Kantor DPRD Sulsel senilai Rp233 miliar tersebut telah diisi sesuai formulir dari Kementerian Prasarana Umum. Dokumen ini telah dikirim agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Diharapkan, bantuan anggaran ini dapat mempercepat proses rehabilitasi gedung DPRD sehingga aktivitas legislatif dapat kembali normal di lokasi aslinya.(antara)


