Takalar, Newstabir com – Dalam kunjungan wartawan di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar melihat secara langsun kedua calon menpelai sedang diberikan arahan dari staf Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Takalar terkait perkawinan, Senin (06/07/2026).
Dalam bincang bincang salah seorang staf bkkbn terkait umur yang seharusnya melansungkan perkawinan bagi laki laki itu umurnya 25 tahun sedangkan perempuangnya umur 21 tahun agar anaknya nanti lahir sehat karena sudah memenuhi syarat untuk nikah.
Sekadar diketahui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bertugas membimbing dan mempersiapkan calon pengantin (catin) agar memiliki kesehatan fisik, mental, dan finansial yang matang.
Tujuannya adalah menciptakan keluarga yang harmonis dan mencegah risiko kesehatan serius, seperti kelahiran anak stunting atau masalah reproduksi.
BKKBN mensyaratkan setiap catin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (berat badan, tinggi badan, lingkar lengan, dan kadar hemoglobin) melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) untuk memastikan kondisi calon ibu ideal dan bebas anemia.
BKKBN menyediakan pendampingan dan kelas/bimbingan pranikah. Pasangan diberikan edukasi mengenai 10 dimensi kesiapan menikah (usia, fisik, mental, finansial, sosial, dll) agar terhindar dari perceraian.
BKKBN memastikan catin mendapatkan asupan gizi yang cukup sebelum menikah dan hamil.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan konseling, catin akan mendapatkan sertifikat yang menjadi salah satu syarat administratif untuk melanjutkan prosesi pernikahan di KUA.(kasim)


