Makassar, Newstabir.com – Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan ketiga tersangka, sebagai mana teman-teman media sudah melihat penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejati Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (13/06/2023) malam.
Tiga tersangka baru tersebut yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 hingga 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018, dan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019. Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kajati Sulsel no 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel No. 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
“ Penahanan Selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar,” terangnya. (Int).


