Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Dua Paket Umroh Gratis ke Pegawai RSUD Prof. Anwar Makkatutu

Mei 12, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Akan Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua

Mei 12, 2026

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Menteri Hukum : KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Diipidana
Hukum Januari 1, 2026

Menteri Hukum : KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Diipidana

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan efektif per tanggal 2 Januari 2026 ini adalah terkait hubungan seks sebelum nikah yang dapat dipidana penjara hingga 1 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru. Pasal 411 terkait perzinaan/seks di luar nikah dengan pasangan orang lain dan Pasal 412 tentang hidup serumah tanpa nikah.

Sebagai catatan, bahwa Kedua pasal ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak (suami/istri, orang tua, atau anak).

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Selain terkait aturan terhadap seks sebelum nikah, KUHP baru ini juga mengatur tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Selain itu, dalam KUHP baru diatur juga tentang menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Pemberlakuan secara efektif KUHP baru ini juga ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

* Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

* Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

* Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

* Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

” Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap ” pungkas Supratman di kompleks parlemen Jakarta (Selasa, 30/12/2025).(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleHadiri Zikir dan Doa Bersama, Munafri : Jadikan Pergantian Tahun Sebagai Sarana Introspeksi dan Perbaikan Diri
Next Article Munafri : Tahun Berganti, Empati Tetap di Hati

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Serahkan Dua Paket Umroh Gratis ke Pegawai RSUD Prof. Anwar Makkatutu

Mei 12, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Akan Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua

Mei 12, 2026

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.