Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XV (lima belas) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel Makassar, Senin (08/12/2025).
Dalam sambutannya, Rezeki Nur menegaskan pentingnya edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, keberhasilan program lingkungan tidak hanya bergantung pada regulasi, namun juga partisipasi aktif warga.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam mengelola sampah. Kalau kita sadar sejak dari rumah, maka masalah kebersihan bisa tertangani dengan baik,” ungkapnya.
Rezeki juga menyampaikan bahwa masyarakat juga punya kewajiban Memilah sampah (rumah tangga, sejenis rumah tangga, spesifik). Menyediakan fasilitas pemilahan sampah di kawasan permukiman, komersial, dll.
Perda ini juga melarang membuang sampah tidak pada tempatnya (jalan, saluran air, dll.).
Sanksi bisa berupa pidana kurungan (maks. 3 bulan) atau denda (maks. Rp 50 juta).
Pemerintah juga berperan untuk meningkatkan kesadaran, menyediakan sarana prasarana, dan memberikan pelayanan informasi.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, sesuai dengan visi Kota Makassar menuju kota yang “Nol Sampah”, pungkas Rezeki.
Acara ini Menghadirkan 3 Narasumber :Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep Alamsyah Thalib AP, M.Si, Kamalauddin DG Manye, Abdul Nasir DG Ngerang S.Sos sebagai Moderator. (Na)


