Makassar, Newstabir.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan kalangan advokat dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pembukaan Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar yang digelar di Swiss-Belhotel Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (14/02/2026).
Dalam perayaannya, Munafri yang akrab disapa Appi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas undangan yang diberikan kepadanya untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai seminar nasional dan musyawarah cabang ini menjadi momentum strategi dalam memperkuat peran advokat di daerah.
“Sebagai Wali Kota Makassar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena pada pagi hari ini diperkenankan hadir bersama dalam seminar nasional dan musyawarah cabang PERADI-SAI Makassar,” ujarnya.
Appi juga menyebut kehadirannya memiliki makna tersendiri karena selain sebagai kepala daerah, ia juga merupakan Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas.
Terlebih lagi, Kota Makassar dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan agenda organisasi advokat tersebut. Menurutnya, Makassar memiliki dinamika sosial yang sangat kompleks.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan lebih dari 2 juta jiwa pada siang hari akibat tingginya mobilitas dan arus urbanisasi, berbagai permasalahan sosial kerap muncul dan berpotensi berkembang menjadi permasalahan hukum.
“Makassar ini adalah pusat perkotaan. Penduduk datang dari berbagai daerah. Sangat mungkin muncul persoalan-persoalan sosial yang pada akhirnya menjadi persoalan hukum,” tuturnya.
“Jika peran PERADI dan pemerintah harus mampu membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Munafri menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat seharusnya tidak diselesaikan di luar negeri, melainkan melalui mekanisme yang memiliki dasar dan landasan hukum yang jelas.
Dia menyadari bahwa tidak semua warga memahami seluk-beluk hukum, sehingga dibutuhkan peran advokat untuk memberikan pendampingan dan edukasi.
“Di mencapai peran yang harus kita ambil bersama,” ajakan Appi.
Dalam kesempatan tersebut, Appi juga mengingatkan pentingnya menjaga harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia. Ia berharap advokat tidak menggunakan profesinya untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Ini adalah profesi yang mulia. Jangan dijadikan profesi untuk menakut-nakuti masyarakat. Tolong melalui organisasi ini dijaga harkat dan martabat para advokat agar profesi yang agung dan sakral ini benar-benar terjaga dengan baik,” pesannya.
Lebih lanjut, Munafri mengajukan permintaan konkret kepada seluruh anggota PERADI-SAI Makassar untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat.
Ia berharap setiap anggota dapat menangani minimal satu kasus masyarakat yang kurang memahami hukum secara pro bono.
Kalau semua anggota PERADI mau bersama-sama pemerintah membangun kota ini, saya hanya minta satu hal. Minimal satu orang, satu anggota PERADI, menangani kasus masyarakat pendmaoingan hukum,” jelasnya.
Selain pendampingan kasus, ia juga mendorong kerja sama dalam bentuk sosialisasi hukum ke tengah masyarakat guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum warga Kota Makassar.
Pada momentum Muscab II ini, Munafri juga berharap kepengurusan baru PERADI-SAI Makassar mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Menutup Menyambutnya, Munafri mengakui bahwa Pemerintah Kota Makassar juga menghadapi berbagai permasalahan yang memerlukan dukungan dan pendampingan hukum.
Oleh karena itu, ia mengajak PERADI Makassar untuk duduk bersama pemerintah dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Di pemerintah kota ini tidak ada masalah, sangat banyak. Karena itu kita harus duduk bersama untuk memastikan profesi advokat dapat mendukung proses pembangunan yang ada di Kota Makassar,” tutupnya. (*)


