Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya
Makassar, Newstabir.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Senin (07/04/2025).
Bima menjelaskan undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah
UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin menteri.
Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014, yang menerangkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain mewakili daerah;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Syarat Izin Perjalanan ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perihal izin perjalanan ke luar negeri untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri 59/2019. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri 39/2019 menerangkan bahwa perjalanan ke luar negeri terdiri atas perjalanan dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. (*)


