Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, A.Odhika Cakra Satriawan, S Inf menggelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah angkatan IX bertempat di Hotel Sarison Makassar, Jl.Perintis Kenerdekàan, Kamis (18/09/2025).
Andi Odhika saat membuka Sosiali Peraturan Daerah (Sosper) tentang pengelolaan sampah mengajak masyarakat untuk dapat ikut serta dalam menjaga lingkungan. Salah satu caranya melakukan pengelompokan sampah rumah tangga.
Lanjut Odhika sapaan akrabnya mengatakan tujuan sosper ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanganan dan pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan,
” Penyebarluasan Perda ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan bagaimana mematuhi peraturan yang berlaku.,” terang Odhika politisi Partai NasDem.
Masih kata Odhika Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai NasDem ini akan memfasilitasi warga terkait BPJS, KIS, pendidikan dan kesehatan.
Pada sosper kali ini menghadirkan 3 Nara Sumber yaitu : Camat Tamalanrea, Iqbal, S.STP, Surachman, Reynaldi Rahmat, dan dipandu Kaharuddin selaku Moderator.
Sementara, Camat Tamalanrea, Iqbal selaku nara sumber menyampaikan tentang perwali yang baru terkait besaran iuran sampah, dan pelayanan penjemputan sampah.
Lanjut Iqbal, untuk meingkatkan pelayanan persambahan kepada masyarakat, pihak kecamatan Tamalanrea melakukan uji coba Bank Sampah 1 Unit setiap RT di Kelurahan Tamalanrea Indah.
“Fungsi penyelenggaraan perda ini adalah agar lebih banyak masyarakat mengerti dan tahu apa isi perda dan tujuan perda ini dibuat,” tutup Odhika.(na)


