Makassar, Newstabir.com – Salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan efektif per tanggal 2 Januari 2026 ini adalah terkait hubungan seks sebelum nikah yang dapat dipidana penjara hingga 1 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru. Pasal 411 terkait perzinaan/seks di luar nikah dengan pasangan orang lain dan Pasal 412 tentang hidup serumah tanpa nikah.
Sebagai catatan, bahwa Kedua pasal ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak (suami/istri, orang tua, atau anak).
Selain terkait aturan terhadap seks sebelum nikah, KUHP baru ini juga mengatur tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Selain itu, dalam KUHP baru diatur juga tentang menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Pemberlakuan secara efektif KUHP baru ini juga ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
* Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
* Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
* Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
* Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
” Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap ” pungkas Supratman di kompleks parlemen Jakarta (Selasa, 30/12/2025).(*)


