Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, Angkatan XIV (Empat belas) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel Makassar, Minggu (07/12/2025).
Rezeki Nur Poltisi PKS ini mengatakan, tujuan hadirnya Perda tentang Kepemudaan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membina, memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda secara sistematis dan berkelanjutan.
Adanya sosialisasi ini, kata Rezeki Nur, bertujuan untuk memberi pemahaman dan menekankan akan pentingnya peran pemuda terhadap pembangunan bangsa dan negara, khususnya Kota Makasssr.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Dapil 5, Rezeki Nur mengajak pemuda mempromosikan nilai-nilai kebhinekaan, persatuan, dan perdamaian di tengah masyarakat yang heterogen.
Kegiatan ini, kata Rezeji Nur, juga bisa menjadi langkah awal untuk terus meningkatkan komunikasi dengan pemuda di Kota Makassar
“Semoga setelah forum ini, komunikasi kita bisa semakin kuat. Dan saya, sebagai wakil dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Kecamatan Tamalate (Mamarita), tentu akan terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pemuda di Kota Makassar,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber : Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep, Bryan Ranadhan Brahman, S DTP.,M.AP, Dardin, S.Kep.,Ns.,M.Kep, Yusran, SE.,MM sebagai Moderator.(Na)


