Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca, S.Sos mengatakan pengelolaan zakat harus profesional, transparan dan sesuai prinsip syariah.
Hala tersebut disampaikan , H.Meinsani politisi PPP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat, Tahun Anggaran 2025 Angkatan XV (lima belas) yang dilaksanakan di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14 A Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (07/12/2025).
Lanjut Meinsani Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, sosialisasi Perda tersebut
untuk menyebarluaskan isi, tujuan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, yang mengatur pengelolaan zakat di Kota Makassar.
Meinsani menekankan bahwa perda Zakat adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang wajib dikelola secara Profesional, akuntabel dan terstruktur.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal optimalisasi pengumpulan zakat agar tepat sasaran.
Kita ingin zakat bisa dirasakan manfaatnya oleh mustahik di Kota Makassar
“Perda ini hadir agar tidak ada lagi zakat yang disalahgunakan, karena pengelolaan zakat harus transparan dan bertanggung jawab,” tegas Meinsani.
Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama agar potensi zakat yang besar bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Zakat bukan hanya bagian dari regulasi daerah, tapi juga instrumen pembangunan sosial. Ini harus kita bangun bersama.” tutup Meinsani.
Kegiatan ini menghadirkan 3 nara sumber yaitu: Muhammad Syarief, S STP., M.Si Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs.Sajaruddin Kepala KUA Kecamatan Tamalanrea, H.Taslim, S.Ag.,M.Ag Akademisi, Sitti Nurhayati sebagai Moderator. (Na)


