Makassar, Newstabir com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, S.PB bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat angkatan Kelima bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan, Senin (14/07/2025).
Yulius Patandianan Anggota DPRD Makassar dari Partai Perindo secara resmi membuka sosialisasi sekaligus sebaga salah satu nara sumber mengatakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar bertujuan Memastikan masyarakat memahami dan mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sosialisasi ini penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif, aman, dan nyaman di Makassar,” terang Yulius
Lanjut Yulius, Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ketika Pemerintah dan masyarakat memahami hak dan kewajibannya, maka ketertiban dan keamanan akan tercipta secara alami di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan.
Terakhir Yulius berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan dukungan pada pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sementara nara sumber lain, Camat Biringkanaya, Juliaman mengatakan dalam perda ini, Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya dapat membuat kebijakan terkait dengan ketertiban unum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran , penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, dan penegakan sanki terhadap pelanggaran.
” Perda ini juga mengatur tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib ditempat umum, terrtib usaha tertentu, drainase, tertib reklame dan tertib bangunan,” ucap Juliaman
Senada juga disampaikan Syarief Panjhi (akademisi) menegaskan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ketaatan terhadap Perda merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Jika setiap individu sadar dan patuh terhadap aturan, maka konflik sosial akan berkurang dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” jelas Syarief.
Kegiatan ini dihadiri para Pj Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga masyaraka KecamatannBiringkanaya dan Kecamatan Tamlanrea(*)


