Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Rabu (26/03/2025).
Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 angkatan ke Empat (IV).
” Penerima bantuan hukum yang diatur dalam perda ini yaitu, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan Orang atau kelompok miskin yang kesulitan mengakses keadilan,” terang Yulius

Lanjutnya, bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.
” Bantuan hukum bagi masyarakatkurang mampu maaf miskin yang terjerat masalah hukum tanpa dipungut biaya alias gratis, pembiayaanya telah dianggarkan di APBD Kota Makassar,” kata Yulius politisi Partai Perindo
Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB, Muh. Izhar Kurniawan, SH.,MH Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, dqn Afdalyana Rachman, SP.,MBA, dipandu Kartini sebagai Moderator.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh.Kurniawan sebagai nara sumber menyampaikan bahwa dalam perda ini bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,
Lanjutnya, bagi yang masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Kurniawan Pemberian Bantuan Hukum yang diatur dalam perda ini yaitu bantuan hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi,
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan,
dan penuntutan;
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di
persidangan; atau
c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilakukan dengan cara :
a. konsultasi hukum;
b. mediasi.
Kurniawan kembali menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat Kota Makassar yang tidak mampu (miskin) tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber anggaran bantuan hukum dibebankan melalui APBD Kota Makassar. Jumlah anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
“Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hukum diberikan hingga masalah Hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
memunyai kekuatan Hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum tersebut tidak
mencabut surat kuasa khusus,” pungkas Kurniawan. (Na).


