Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar

Juni 14, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik se-Sulawesi di Pantai Marina

Juni 14, 2026

Wali Kota Munafri Tanda Tangani Prasasti Cetiya Zhen An Kong Makassar

Juni 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Anggota DPRD Makassar Yulius Gelar Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Hukum Maret 26, 2025

Anggota DPRD Makassar Yulius Gelar Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Rabu (26/03/2025).

Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 angkatan ke Empat (IV).

” Penerima bantuan hukum yang diatur dalam perda ini yaitu, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan Orang atau kelompok miskin yang kesulitan mengakses keadilan,” terang Yulius

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Lanjutnya, bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

” Bantuan hukum bagi masyarakatkurang mampu maaf miskin yang terjerat masalah hukum tanpa dipungut biaya alias gratis, pembiayaanya telah dianggarkan di APBD Kota Makassar,” kata Yulius politisi Partai Perindo

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB, Muh. Izhar Kurniawan, SH.,MH Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, dqn Afdalyana Rachman, SP.,MBA, dipandu Kartini sebagai Moderator.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh.Kurniawan sebagai nara sumber menyampaikan bahwa dalam perda ini bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Lanjutnya, bagi yang masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Kurniawan Pemberian Bantuan Hukum yang diatur dalam perda ini yaitu bantuan hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi,

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan dengan cara:

a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan,
dan penuntutan;

b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di
persidangan; atau

c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di
Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilakukan dengan cara :

a. konsultasi hukum;

b. mediasi.

Kurniawan kembali menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat Kota Makassar yang tidak mampu (miskin) tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber anggaran bantuan hukum dibebankan melalui APBD Kota Makassar. Jumlah anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

“Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hukum diberikan hingga masalah Hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
memunyai kekuatan Hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum tersebut tidak
mencabut surat kuasa khusus,” pungkas Kurniawan. (Na).

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMunafri Dukung Siswa SMPN 6 Makassar Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional AS
Next Article Koramil 1408-12/Tamalanrea Berbagi Takjil ke Warga dan Pengguna Jalan

Berita Lainnya:

Hukum

3 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar

Juni 14, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik se-Sulawesi di Pantai Marina

Juni 14, 2026

Wali Kota Munafri Tanda Tangani Prasasti Cetiya Zhen An Kong Makassar

Juni 14, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.