Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I
  • Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029
  • Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026
  • Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel
  • Anggota DPRD Makassar Yulius Kawal Pembangunan Jalan Program Pokir
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Anggota DPRD Makassar Yulius Gelar Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Hukum

Anggota DPRD Makassar Yulius Gelar Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Tabir NewsBy Tabir NewsMaret 26, 2025 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Rabu (26/03/2025).

Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 angkatan ke Empat (IV).

” Penerima bantuan hukum yang diatur dalam perda ini yaitu, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan Orang atau kelompok miskin yang kesulitan mengakses keadilan,” terang Yulius

Lanjutnya, bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

” Bantuan hukum bagi masyarakatkurang mampu maaf miskin yang terjerat masalah hukum tanpa dipungut biaya alias gratis, pembiayaanya telah dianggarkan di APBD Kota Makassar,” kata Yulius politisi Partai Perindo

Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB, Muh. Izhar Kurniawan, SH.,MH Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, dqn Afdalyana Rachman, SP.,MBA, dipandu Kartini sebagai Moderator.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh.Kurniawan sebagai nara sumber menyampaikan bahwa dalam perda ini bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,

Lanjutnya, bagi yang masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dapat langsung mengajukan dokumen persyaratan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Kurniawan Pemberian Bantuan Hukum yang diatur dalam perda ini yaitu bantuan hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi,

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan dengan cara:

a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan,
dan penuntutan;

b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di
persidangan; atau

c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di
Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kemudian Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilakukan dengan cara :

a. konsultasi hukum;

b. mediasi.

Kurniawan kembali menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat Kota Makassar yang tidak mampu (miskin) tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber anggaran bantuan hukum dibebankan melalui APBD Kota Makassar. Jumlah anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

“Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hukum diberikan hingga masalah Hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
memunyai kekuatan Hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum tersebut tidak
mencabut surat kuasa khusus,” pungkas Kurniawan. (Na).

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Olahraga

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

By Tabir NewsSeptember 24, 20260

Bantaeng, Newstabir.com – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kaloling,…

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026

Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel

September 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.