Makassar, Newstabir com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca,S.Sos menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor: 7 Tahun 2021 Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel Harper Perintis, Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (01/08/2025).
Sosper kali ini menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Fathur Rahim,ST.,MT Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar. Sirajuddin ,S.Sos Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kecanatan Biringkanaya.Anggota DPRD Makassar, H.Meinsani Kecca, S.Sos dipandu oleh Kaharuddin sebagai moderator.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi perda tersebut.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca saat membuka kegiatan ini sekaligus sebagai nara sumber
Lanjut Meinsani politisi PPP, sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Makassar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan Sosialisasi ini kata Haji Sani sapaan akrabnya untuk Mlnenyebarluaskan informasi dan nemastikan masyarakat mengetahui dan memahami isi Perda No. 7 Tahun 2021.
“Mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan.
Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum di lingkungannya,” terangnya.
Haji Sani kembali menegaskan bahwa kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi bagi pelanggar Perda.
“Sosialisasi Perda ini sangat penting karena:
Meningkatkan kesadaran hukum: Masyarakat yang memahami perda akan lebih patuh pada aturan.
Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman: Dengan menaati perda, tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua warga,” tutup Meinsani.(na)


