Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.IPem mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar ini mengatur tentang kewajiban pemerintah kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris saat menggelar sosialisasi Perda No.7 Tahun 2009 angkatan VII Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel Sarison Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sabtu (02/08/2025).
Hadir sebagai narasumber dari kegiatan ini :
Zuljalali, Shella Sulfiah dan Anggota DPRD Makassar Idris.
Idris politisi Partai Gerindra ini mengatakan Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.
“Tujuan Sosialisasi ini untuk nemastikan masyarakat memahami isi Perda No. 7 Tahun 2009, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Makassar,” terang Idris
Selain itu Kata Idris, sosialisasi Perda (Sosper) ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelayanan kesehatan dan bagaimana perda ini mendukung pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.
“Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat lebih memahami dan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang tersedia sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2009,” jelasnya.
Sementara salah satu nara sumber, Zuljalali mengatakan Perda ini sangat baik, ini adalah bentuk perhatian pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik di Kota Makassar.
Senada juga disampaikan Narasumber Shella Sulfiah yang menilai perda tersebut sangat baik untuk menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.
” Banyak model pelayanan kesehatan, utamanya aspek kecepatan. Sebab, tidak ada orang yang ingin lambat dilayani mengenai kesehatan,” tutup Shella. (Na).


