Jakarta, Newstabir.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.
Tiga eks pimpinan BGN tersebut yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH); eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Penahanan tiga eks pimpinan BGN yang menjadi tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Syarief mengatakan penetapan tersangka pada tiga eks pimpinan BGN itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.
Menurut penjelasannya, penyidik Kejagung menemukan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga eks pimpinan BGN.
Ia menyebut ada dugaan pelanggaran dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra dari program BGN.
Kemudian, ia juga mengungkap ada dugaan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara melawan hukum saat tiga tersangka menjabat pimpinan BGN.
Beberapa yang disebutkannya seperti pengadaan motor listrik, sepatu, dan televisi. (Kompastv)


