Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembabgunan, di Hotel Harper Perintis, Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (22/04/2025).
Kegiatan ini, kata Meinsani untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan IV (Empat).
Masih Kata Meinsani Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Nanin Sudiar, AP, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar,
Husaimah Husain, SH, Akademisi,
Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca, dan Kahar Moderator.
Saat membuka kegiatan ini, Meinsani yang akrab disapa Haji Sani menyampaikan, Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya, serta dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang pembangunan.
Meinsani berharap sosialisasi perda ini
dapat Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya PUG.
Mendorong partisipasi perempuan dan laki-laki dalam proses pembangunan.
Selain itu kata Meinsani, Perda PUG dapat Meningkatkan kualitas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap gender, serta mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan gender.
Pada kesempatan tersebur Nara Sumber Nanin Sudiar, mengatakan Gender adalah konstruksi sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan fungsi antara laki-laki dan perempuan.
Lanjutnya PUG bertujuan untuk memastikan agar kebijakan pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi kedua gender.
Sementara pemateti lainnya, Husaimah Husain, dalam pemaparannya, menyoroti tantangan dalam implementasi PUG di tingkat akar rumput.
“Masih banyak terjadi ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya, informasi, dan pengambilan keputusan, terutama bagi perempuan. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi serta pengawasan yang konsisten,” terang nya.(na)


