Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Sosialisasi Perda, Yulius Ajak Masyarakat Awasi Rumah Kost
Hukum Maret 20, 2025

Sosialisasi Perda, Yulius Ajak Masyarakat Awasi Rumah Kost

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.10 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost bertempat di Hotel Sarison Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (20/03/2025).

Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan Kedua.

Lanjut Yulius yang juga sebagai nara sumber mrngatakan Peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui masyarakat karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

” Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan rumah kost, setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” terang Yulius Anggota Komisi D DPRD Makassar.

Dikesempatan akhir, Yulius mengajak masyarakat berperan aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan rumah kost dilingkungan masing-masing melalui RT/RW setempat.

” Peran masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang melanggar aturan pemerintah,” tutup Yulius.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Hadir sebagai narasumber, Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah, Yan Mailapa L sebagai Akademisi.

Sementara nara sumber Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah menyampaikan masih adanya rumah kost yang tidak punya izin rumah kost, ada juga izin mendirikan Ruko tetapi dijadikan rumah kost, “ini fakta dilapangan,” kata Noorhaq.

Noorhaq juga sependapat debgan Anggota Dewan bahwa peran madyarakt untuk mengawadi rumah kost sangat dibutuhkan.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Nara sumber Yan Mailapa L lebih fokus menyeroti Izin usaha pemilik kost dan ketertiban penghuni kost.

Yan juga sepakat dengan dua nara sumber yang meminta masyarakat proaktif mengawasi keberadaan kost di wilyahnya masing-masing, mulai dari ketertiban penghuni kost, masalah izin usaha, sampai pada tata tertib penghuni kost.(na). Editor : Nurlan Ahaba

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleWalikota Makassar dan Direktur PIP Makassar Bertemu, Bahas Pemanfaatan Lahan, Termasuk Rencana Pembangunan Stadion di Untia
Next Article Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Kompak Sambangi Pasar Sentral

Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.