Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.10 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost bertempat di Hotel Sarison Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (20/03/2025).
Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan Kedua.
Lanjut Yulius yang juga sebagai nara sumber mrngatakan Peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui masyarakat karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
” Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan rumah kost, setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” terang Yulius Anggota Komisi D DPRD Makassar.
Dikesempatan akhir, Yulius mengajak masyarakat berperan aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan rumah kost dilingkungan masing-masing melalui RT/RW setempat.
” Peran masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang melanggar aturan pemerintah,” tutup Yulius.
Hadir sebagai narasumber, Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah, Yan Mailapa L sebagai Akademisi.
Sementara nara sumber Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah menyampaikan masih adanya rumah kost yang tidak punya izin rumah kost, ada juga izin mendirikan Ruko tetapi dijadikan rumah kost, “ini fakta dilapangan,” kata Noorhaq.
Noorhaq juga sependapat debgan Anggota Dewan bahwa peran madyarakt untuk mengawadi rumah kost sangat dibutuhkan.

Nara sumber Yan Mailapa L lebih fokus menyeroti Izin usaha pemilik kost dan ketertiban penghuni kost.
Yan juga sepakat dengan dua nara sumber yang meminta masyarakat proaktif mengawasi keberadaan kost di wilyahnya masing-masing, mulai dari ketertiban penghuni kost, masalah izin usaha, sampai pada tata tertib penghuni kost.(na). Editor : Nurlan Ahaba


