Jakarta, Newstabir.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel muncul dengan rompi oranye KPK.Wamenaker Noel turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/08/2025).
Noel terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Dia berjalan didampingi penyidik KPK. Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Apa Kasusnya dan Bagaimana Sikap Menaker? KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Artikel Kompas.id
Tak hanya Noel, beberapa orang juga terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3.
Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025). Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Kesebelas tersangka itu yakni:
1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025
2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang
3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025
4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang
5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 sampai dengan 2029
6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3
7. HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025
8. SKP, selaku Subkoordinator
9. SUP, selaku Koordinator
10. TEM, selaku pihak PT KEM INDONESIA
11. MM, selaku pihak PT KEM INDONESIA
Dengan menyandang status tersangka, maka terhadap kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Budi. (*)


