Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Mei 14, 2026

Pemerintah Kecamatan Mariso Tertibkan PK5 yang Kuasai Fasum Selama 53 Tahun

Mei 14, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Sulsel TA 2025

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Eks Dirkeu PDAM Ungkap Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta
Hukum Juni 13, 2023

Eks Dirkeu PDAM Ungkap Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Saksi mengungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kartia Bado saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6/2023). Duduk di kursi terdakwa mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.

Dalam kesaksiannya, Kartia sempat ditanya dasar pembagian laba di PDAM Makassar. Dia menjelaskan pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Dalam Perda tersebut diatur pembagian laba untuk pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan. Saksi Kartia pun membenarkannya.

“Iya,” kata Kartia di persidangan.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Jaksa pun lanjut bertanya sejak kapan adanya asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi tidak menjawab secara detail, namun ia menyebut hal itu sudah lama.

“Sudah lama,” ujar saksi.

Walkot dan Wawalkot Makassar Ikut Terima Asuransi Dwiguna

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Jaksa kemudian menanyakan apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.

“Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?” timpal jaksa.

Menurut sepengetahuan saksi, asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakilnya itu baru sekali cair. Namun dia mengungkap nama Wali Kota juga ada pada dokumen sebelumnya.

“Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya,” kata saksi Kartia.

“Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” lanjut dia.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

“Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?” tanya jaksa.

“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” kata saksi.

Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.

“Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)” jawab saksi.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

“Rp 453.755.520,” katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang hari ini memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kartia Bado menghadiri panggilan jaksa dan tiga lainnya mangkir.(detik.com)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleJelang Hari Bhayangkara ke-77, Polres Banggai Salurkan Sembako di Panti Asuhan
Next Article Bupati Banggai Hadiri Pembukaan Pameran Infrastruktur dan Forum Smart City 2023 di Surabaya

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Mei 14, 2026

Pemerintah Kecamatan Mariso Tertibkan PK5 yang Kuasai Fasum Selama 53 Tahun

Mei 14, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Sulsel TA 2025

Mei 13, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.